- Tertib kehadiran dan kedisiplinan meliputi :
- Guru hadir di sekolah minimal 15 (lima belas) menit sebelum proses belajar mengajar dimulai dan pulang paling cepat 15 (lima belas) menit setelah sekolah selesai.
- Mengisi daftar hadir yang telah disediakan baik manual ataupun fingerprint
- Mengikuti Upacara Bendera setiap hari senin
- Masuk dan keluar kelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku di SMPN 5 Jepara (berpedoman pada bel sekolah).
- Mengisi daftar hadir siswa pada setiap Proses Belajar Mengajar (PBM).
- Mengisi Agenda Kelas pada setiap pelaksanaan PBM.
- Menggunakan waktu tatap muka, paling sedikit 5 (lima) menit setiap harinya untuk melakukan pembinaan budi pekerti siswa.
- Memperhatikan situasi kelas, halaman, dan lingkungan sekolah terutama mengenai K-3 (kebersihan, keindahan, dan ketertiban) dan menegakkan tata tertib siswa.
- Memberikan teguran atau sanksi kepada siswa yang melanggar tata tertib yang bersifat mendidik dan menghindari hukuman fisik secara berlebihan yang di luar batas pembinaan dan pendidikan.
- Membuat terobosan dan inovasi dalam program pembelajaran agar siswa dapat belajar dengan menyenangkan.
- Memberikan contoh dan panutan dalam berkata-kata dan bertindak, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
- Apabila berhalangan hadir harus memberikan pemberitahuan izin dan melampirkan tugas/bahan ajar kepada Kepala Sekolah atau Wakil Kepala Sekolah atau Guru lain (Piket).
- Guru wajib berpakaian rapi dan sopan.
- Bagi guru pria dilarang berambut gondrong atau berambut panjang.
- Guru wajib menjaga kebersihan kelas, sekolah dan lingkungan sekolah.
- Guru wajib menaati peraturan dan tata tertib sekolah dan lingungan di sekitar sekolah tanpa terkecuali.
- Wajib mengikuti rapat dinas yang diselenggarakan sekolah.
- Melaksanakan kegiatan proses mengajar sesuai dengan tanggung jawab yang dibebankan sekolah.
- Ikut bertanggung jawab langsung dalam kegiatan yang dilaksanakan sekolah.
- Tidak meninggalkan jam mengajar kecuali dengan izin kepala sekolah.
- Menjaga kebersamaan dan silaturahim sesama guru dan seluruh warga SMPN 5 Jepara.
- Waktu proses belajar mengajar di dalam kelas, dilarang mengaktifkan bunyi handphonedan aktif menggunakan handphone, baik sms, chatting, maupun telepon (kondisional).
- Guru Wajib datang jika diundang dari pihak sekolah SMPN 5 Jepara.
- Setiap guru/pengajar dan karyawan harus memiliki rasa tanggung jawab, rasa ikut memiliki, mengemban amanah dan bersama-sama menjaga dan melestarikan sarana dan prasarana sekolah.
- Setiap guru wajib menggantikan peran dan tugas guru yang berhalangan hadir dan wajib mengisi mata pelajaran yang ada yang belum dipegang oleh guru lainnya, baik ditugaskan secara lisan maupun tertulis.
- Setiap guru dan karyawan harus berakhlakul karimahmenjadi contoh suri teladan terdepan bagi siswa.