• SMP5
  • 2
  • Pendidikan Karakter
  • Gedung
  • Juara OPSI
  • guru penggerak 1
  • Juara 3 FTBI Provins

Selamat datang di website SMP NEGERI 5 JEPARA - Jl. Kartini No. 42 Jepara - Visi: Terwujudnya Generasi Berprestasi, Terampil, Berkarakter, dan Berwawasan Lingkungan -

Tata Tertib Guru

  1. Tertib kehadiran dan kedisiplinan meliputi :
  2. Guru hadir di sekolah minimal 15 (lima belas) menit sebelum proses belajar mengajar dimulai dan pulang paling cepat 15 (lima belas) menit setelah sekolah selesai.
  3. Mengisi daftar hadir yang telah disediakan baik manual ataupun fingerprint
  4. Mengikuti Upacara Bendera setiap hari senin
  5. Masuk dan keluar kelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku di SMPN 5 Jepara (berpedoman pada bel sekolah).
  6. Mengisi daftar hadir siswa pada setiap Proses Belajar Mengajar (PBM).
  7. Mengisi Agenda Kelas pada setiap pelaksanaan PBM.
  8. Menggunakan waktu tatap muka, paling sedikit 5 (lima) menit setiap harinya untuk melakukan pembinaan budi pekerti siswa.
  9. Memperhatikan situasi kelas, halaman, dan lingkungan sekolah terutama mengenai K-3 (kebersihan, keindahan, dan ketertiban) dan menegakkan tata tertib siswa.
  10. Memberikan teguran atau sanksi kepada siswa yang melanggar tata tertib yang bersifat mendidik dan menghindari hukuman fisik secara berlebihan yang di luar batas pembinaan dan pendidikan.
  11. Membuat terobosan dan inovasi dalam program pembelajaran agar siswa dapat belajar dengan menyenangkan.
  12. Memberikan contoh dan panutan dalam berkata-kata dan bertindak, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
  13. Apabila berhalangan hadir harus memberikan pemberitahuan izin dan melampirkan tugas/bahan ajar kepada Kepala Sekolah atau Wakil Kepala Sekolah atau Guru lain (Piket).
  14. Guru wajib berpakaian rapi dan sopan.
  15. Bagi guru pria dilarang berambut gondrong atau berambut panjang.
  16. Guru wajib menjaga kebersihan kelas, sekolah dan lingkungan sekolah.
  17. Guru wajib menaati peraturan dan tata tertib sekolah dan lingungan di sekitar sekolah tanpa terkecuali.
  18. Wajib mengikuti rapat dinas yang diselenggarakan sekolah.
  19. Melaksanakan kegiatan proses mengajar sesuai dengan tanggung jawab yang dibebankan sekolah.
  20. Ikut bertanggung jawab langsung dalam kegiatan yang dilaksanakan sekolah.
  21. Tidak meninggalkan jam mengajar kecuali dengan izin kepala sekolah.
  22. Menjaga kebersamaan dan silaturahim sesama guru dan seluruh warga SMPN 5 Jepara.
  23. Waktu proses belajar mengajar di dalam kelas, dilarang mengaktifkan bunyi handphonedan aktif menggunakan handphone, baik sms, chatting, maupun telepon (kondisional).
  24. Guru Wajib datang jika diundang dari pihak sekolah SMPN 5 Jepara.
  25. Setiap guru/pengajar dan karyawan harus memiliki rasa tanggung jawab, rasa ikut memiliki, mengemban amanah dan bersama-sama menjaga dan melestarikan sarana dan prasarana sekolah.
  26. Setiap guru wajib menggantikan peran dan tugas guru yang berhalangan hadir dan wajib mengisi mata pelajaran yang ada yang belum dipegang oleh guru lainnya, baik ditugaskan secara lisan maupun tertulis.
  27. Setiap guru dan karyawan harus berakhlakul karimahmenjadi contoh suri teladan terdepan bagi siswa.