• SMP5
  • 2
  • Pendidikan Karakter
  • Gedung
  • Juara OPSI
  • guru penggerak 1
  • Juara 3 FTBI Provins

Selamat datang di website SMP NEGERI 5 JEPARA - Jl. Kartini No. 42 Jepara - Visi: Terwujudnya Generasi Berprestasi, Terampil, Berkarakter, dan Berwawasan Lingkungan -

Login Member

Username:
Password :

Agenda

29 May 2023
M
S
S
R
K
J
S
30
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10

TATA TERTIB SISWA SMP NEGERI 5 JEPARA

TAHUN PELAJARAN 2019/2020

 

            Tata tertib siswa dirancang dan disusun dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan siswa yangsehat dan santun di sekolah agar tercipta suasana pembelajaran yang nyaman, sehingga memperlancar proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah.

            Tata tertib siswa ini merupakan hasil musyawarah dari pemikiran berbagai elemen sekolah yang ada di SMP Negeri 5 Jepara. Dalam tata tertib siswa ini mencakup kewajiban, hak, dan larangan yang bersifat mengikat terhadap semua siswa di SMP Negeri 5 Jepara, sehingga setiap pelanggaran yang dilakukan terhadap tata tertib siswa ini akan mendapatkan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

A. TATA TERTIB TERKAIT KEWAJIBAN

     I. Sikap Dan Kewajiban Siswa

  1. Hormat, patuh dan sopan terhadap kepala sekolah, guru, dan karyawan.
  2. Menjunjung tinggi norma dan tata krama dengan sesama warga sekolah
  3. Menjaga nama baik sekolah baik di dalam maupun di luar sekolah.
  4. Menabung wajib paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
  5. Mengerjakan setiap tugas yang diberikan oleh bapak/ ibu guru.
  6. Melaksanakan tugas piket kebersihan kelas sebelum dan sesudah kegiatan belajar mengajar sesuai dengan jadwal piket.
  7. Menjaga keamanan semua fasilitas sekolah dengan baik.
  8. Mengikuti sholat dhuhur berjamaah sesuai dengan jadwal (bagi yang beragama Islam).
  9. Siswa yang bersepeda menempatkan sepeda di tempat parkir dengan rapi dan dilengkapi dengan alat pengaman.
  10. Menaati tata tertib yang berlaku.

    II. Kegiatan Belajar Mengajar

  1. Jam pelajaran dimulai pukul 07.00 WIB
  2. Siswa yang datang terlambat 10 menit atau lebih, tidak diperbolehkan masuk kelas sebelum mendapatkan ijin dari guru piket.
  3. KBM diawali dan diakhiri dengan berdoa
  4. Siswa mengikuti dan membawa buku pelajaran sesuai jadwal yang berlaku.
  5. Siswa pulang setelah jam pelajaran akademik atau pelajaran tambahan berakhir.
  6. Siswa yang pulang karena sakit / keperluan lain pada saat KBM berlangsung harus mendapat izin dari Kepala Sekolah / guru piket
  7. Siswa yang tidak masuk karena sakit atau hal lain harus menyerahkan surat keterangan dari dokter atau orang tua / wali. Jika izin lewat telepon, maka ketika masuk siswa tersebut harus menyerahkan surat izin susulan ke wali kelas.
  8. Siswa tidak masuk karena sakit lebih dari 3 (tiga) hari harus menyertakan surat keterangan lanjutan (dokter atau pihak yang menangani).

   III. Seragam Sekolah

  1. Siswa mengenakan seragam OSIS setiap hari Senin dan Selasa.
  2. Siswa mengenakan seragam identitas sekolah (batik) setiap hari Rabu dan Kamis.
  3. Siswa mengenakan seragam Pramuka lengkap (berhasduk sesuai dengan aturan yangberlaku) setiap hari Jumat dan Sabtu.
  4. Siswa mengenakan seragam Olahraga sesuai dengan ketentuan pada setiap pelajaran olahraga.

    IV. Pakaian Seragam Sekolah dan Perlengkapannya

  1. Seragam OSIS (celana/rok) berwarna biru tua dan kemeja berwarna putih.
  2. Bentuk dan ukuran seragam disesuaikan dengan pola (model) yang ditentukan.
  3. Atribut seragam OSIS berupa:
  • Badge di saku kiri dan diatasnya badge bendera merah putih.
  • Tanda lokasi SMP Negeri 5 Jepara di lengan kanan atas kemeja
  • Tanda nama dijahit di dada kanan kemeja
  • Topi seragam berwarna biru putih dan berlogo “Tut Wuri Handayani’ dan bertuliskan SMP NEGERI 5 JEPARA
  • Ikat pinggang seragam berwarna hitam polos, dan berlogo SMP NEGERI 5 JEPARA
  • Sepatu seragam berwarna hitam polos berhak rendah, bertali dan menutup bagian kaki sampai kebawah
  • Kaos kaki seragam berwarna putih bertulis SMP NEGERI 5 JEPARA untuk hari senin, selasa, rabu kamis, dan kaos kaki hitam untuk hari jum’at, sabtu. sedangkan tinggi pemakaian kaos kaki minimal 10 cm dan maksimal 20 cm dari mata kaki.
  • Seragam pramuka mengikuti aturan pemakaian seragam pramuka
  • Pemakaian seragam harus dilengkapi dengan semua atribut mulai dari sepatu sampai topi
  • Pemakaian seragam dilengkapi dengan kaos dalam (singlet putih) dan bagian bawah leher tidak kelihatan

    V. Pengembangan Diri / Ekstra Kurikuler

  1. Kelas VII dan VIII wajib mengikuti pengembangan diri PRAMUKA.
  2. Siswa wajib mengikuti kegiatan pengembangan diri sesuai dengan pilihan masing-masing.
  3. Siswa wajib berpakaian dan bersepatu dengan sopan sesuai dengan ketentuan pengembangan diri.

   VI. Upacara

  1. Upacara Bendera dilaksanakan setiap hari Senin, hari besar nasional, dan hari yang ditentukan mulai pukul 07.00 WIB. Siswa hadir di sekolah 15 menit sebelum upacara dimulai
  2. Siswa melaksanakan upacara dengan tertib dan khidmat.
  3. Siswa mengenakan seragam sekolah dengan lengkap.
  4. Siswa yang terlambat dan / atau melakukan pelanggaran tata tertib upacara ditempatkan pada barisan lain-lain.

B. TATA TERTIB TERKAIT HAK-HAK SISWA

  1. Mengikuti pelajaran selama tidak menyimpang dari tata tertib sekolah.
  2. Menggunakan fasilitas yang ada disekolah dengan memperhatikan petunjuk atau ijin penggunaanya.
  3. Mendapat perhatian dan layanan sekolah sebagaimana mestinya.

 C. TATA TERTIB TERKAIT LARANGAN / Kegiatan Yang Tidak Boleh Dilakukan Siswa

No

Jenis Larangan

1

Membuat keributan di dalam kelas

2

Makan/minum di dalam kelas saat KBM berlangsung

3

Tidak tertib berpakaian (baju tidak dimasukkan dan atribut tidak lengkap)

4

Membawa Tip-ex, cat dan sejenisnya.

5

Meninggalkan kelas saat KBM berlangsung

6

Membawa buku bacaan, majalah, VCD, serta sarana lain yang bukan keperluan proses belajar mengajar.

7

Membeli makanan/minuman pada saat KBM berlangsung tanpa izin.

8

Siswa diluar kelas, duduk-duduk di luar kelas setelah tanda bel masuk berbunyi dan tanda bel ganti pelajaran berbunyi

9

Memakai kaos dalam berwarna (selain putih)

10

Tidak mengikuti kegiatan pengembangan diri/ekstrakurikuler

11

Berbuat tidak sopan terhadap guru dan karyawan

12

Bermain di tempat parkir atau tempat yang dilarang lainnya

13

Duduk dan mengobrol di luar pagar menjelang masuk sekolah, saat kegiatan pengembangan diri atau kegiatan sekolah lainnya.

14

Memakai sandal atau sepatu hak tinggi atau alas kaki lain yang tidak sesuai dengan peraturan sekolah

15

Siswa yang bersepeda tidak turun bila masuk atau keluar halaman sekolah

16

Tidak masuk sekolah tanpa keterangan.

17

Bagi siswa putra : rambut panjang/gondrong, mengecat rambut/kuku, bertato, panjang kuku, memakai anting-anting, kalung, memakai bekhel (kawat gigi), gelang, cincin dan sejenisnya.

18

Bagi siswa Putri : Memakai make-up, bertato, mengecat rambut/kuku, memakai bekhel (kawat gigi), dan memanjangkan kuku atau menggunakan aksesories lain yang berlebihan.

19

Mencorat-coret dinding, meja, kursi, pintu, buku paket, dan fasilitas lain milik sekolah

20

Meninggalkan buku di kelas (tidak dibawa pulang)

21

Membawa HP, tablet, laptop, netbook atau sejenisnya ke sekolah.

22

Membeli, membawa dan menghisap rokok disekolah maupun di luar sekolah

23

Keluar masuk sekolah tidak lewat pintu gerbang sekolah (lompat pagar, dsb)

24

Berjudi dan sejenisnya

25

Menyebarluaskan berita, tulisan, dan atau gambar yang tidak sesuai norma di media sosial/ lainnya

26

Memalsukan tanda tangan serta dokumen lainnya

27

Membawa sepeda motor ke sekolah baik pagi hari atau saat pengembangan diri

28

Bercukur gundul atau mengecat rambut dan membentuk rambut  yang tidak sesuai dengan aturan / etika

29

Perilaku siswa yang menjurus pada pelecehan seksual atau tindakan asusila lainnnya

30

Melakukan kegiatan yang melebihi etika, norma, dan tata tertib sekolah (perayaan Ultah, pesta, dan sejenisnya)

31

Membawa senjata tajam yang tidak ada kaitannya dengan proses KBM

32

Bergaul melebihi “batas norma” antara siswa putri dan siswa putra di lingkungan sekolah

33

Menjadi anggota/menseponsori pergaulan anak-anak nakal (Gank)

34

Membeli, membawa, menulis/menggambar, mengedarkan buku bacaan, majalah, VCD, dan sejenisnya yang berbau porno

35

Terlibat tindakan kriminal (misalnya mencuri, malak, dll), baik di dalam maupun diluar sekolah

36

Berkelahi disebabkan oleh siswa atau pihak lain, baik di dalam maupun di luar sekolah

37

Membawa/terlibat penyalahgunaan minuman keras, narkoba, atau obat-obatan terlarang lainnya

 

 

  1. TAHAPAN PEMBERIAN SANKSI.
  2. Jika siswa didapati membawa HP maka akan disita dan hanya bisa diambil oleh orang tua/ wali.
  3. Untuk jenis pelanggaran pada nomor 34, 35, 36 tindakan tidak melalui teguran lisan, tetapi langsung pemanggilan orang tua dan surat peringatan.
  4. Pelanggar yang telah mendapat teguran pelanggaran 2-3 kali, disampaikan pemberitahuan I kepada orang tua/wali.
  5. Jika pelanggar yang telah mendapat pemberitahuan I melakukan pelanggaran lagi dengan bukti rekap pelanggaran, diberikan pemberitahuan II dan pemanggilan orang tua / wali ke sekolah.
  6. Jika pelanggar mendapat surat teguran / pemberitahuan III, maka pihak sekolah akan memberikan skorsing.
  7. Jika pelanggar mengulangi pelanggaran lagi setelah tahap skorsing maka pihak sekolah akan menyerahan kepada orang tua / wali.
  8. Untuk jenis pelanggaran nomor 37, siswa akan diserahkan kepada orang tua/wali.
  9. PENUTUP
  10. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan tata-tertib ini akan diatur lebih lanjut oleh sekolah
  11. Peraturan tata-tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
  12. Dengan adanya peraturan ini, berarti tata-tertib sebelumnya dinyatakan sudah tidak berlaku

 

                 Mengetahui                                                                                  Jepara, 15 Juli 2019

                 Kepala Sekolah,                                                                            Waka.Kesiswaan,

 

 

                  NGATNO, S.Pd                                                                          Aris Moenandar, S.Pd

       NIP. 19651229 199003 1 006                                                                 NIP. 19701008199702 1 002